Coretan Sekedar

Sabtu, 24 Agustus 2013

Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan Formulir Digital Tahun 2013


Berkenaan tentang perlunya pendataan PTK menggunakan aplikasi dan memperbaiki Aplikasi Pendataan PTK dengan Formulir Digital Pada Tahun 2012 lalu, maka dengan ini disampaikan Formulir Digital Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 beserta Petunjuk Pengisian dan Mekanisme Pendataan . Tujuan pendataan PTK pada tahun 2013 ini adalah untuk:

  1. Memperoleh data yang valid melalui pengisian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing PTK yang dapat digunakan sebagai perencanaan (terutama terkait tunjangan guru) dan evaluasi PTK.
  2. Kantor Kementerian Agama Kab./Kota memiliki data PTK yang lengkap dan terbaru.
  3. Memperoleh kebutuhan guru yang belum sertifikasi dan sudah tersertifikasi secara menyeluruh.
  4. Memperoleh pemetaan guru dengan berbagai variabel data.
  5. Perhitungan kelayakan guru yang berhak memperoleh tunjangan-tunjangan PTK .
Lingkup Pendataan PTK dengan Formulir Digital ini meliputi Guru PNS, Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA baik negeri maupun swasta serta Pengawas Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan waktu pendataan dilakukan mulai tanggal 23 Agustus 2013 sampai 4 Oktober 2013.

Silakan download aplikasi dan petunjuk penggunaan aplikasi berikut:

* PENTING: SETIAP GURU (PENDIDIK) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG MENGISI FORMULIR DIGITAL INI WAJIB MEMERIKSA DATA YANG TELAH DIISIKAN SILAKAN PRINT DAN DISAHKAN OLEH PEJABAT BERWENANG DAN DIBUBUHI MATERAI Rp 6.000,-. SEGALA KONSEKUENSI KESALAHAN DATA MENJADI TANGGUNG JAWAB YANG BERSANGKUTAN.